Struktur organisasi BIN telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 52/2005. Berdasarkan Perpres tersebut BIN dipimpin oleh seorang Kepala yang saat ini dalam Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan jabatan setingkat Menteri. Kepala BIN dibantu oleh seorang Wakil Kepala, satu Sekretariat Utama yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama, satu Inspektorat Utama (dikepalai oleh seorang Inspektur Utama), lima Deputi dan lima orang Staf Ahli.
Di Indonesia khusus untuk LPND (Lembaga Pemerintahan Non Departemen) telah ditetapkan standar nomenklatur Sekretaris Utama (menyerupai fungsi Sekjen Departemen) dan Inspektur Utama (fungsinya menyerupai Irjen Depertemen).
Selengkapnya struktur organisasi BIN adalah :
* Kepala
* Wakil Kepala
* Sekretariat Utama
* Deputi Bidang Luar Negeri
* Deputi Bidang Dalam Negeri
* Deputi Bidang Kontra Intelijen
* Deputi Bidang Pengolahan dan Produksi
* Deputi Bidang Teknologi
* Inspektorat Utama
* Staf Ahli Bidang Politik
* Staf Ahli Bidang Ekonomi
* Staf Ahli Bidang Hukum
* Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
* Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
Tugas pejabat BIN
1. Kepala BIN
mempunyai tugas:
* memimpin BIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
* menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BIN
* menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BIN yang menjadi tanggung jawabnya
* membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain
2. Wakil Kepala
mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas memimpin BIN
3. Sekretariat Utama
mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pengendalian administrasi, dan sumber daya di lingkungan BIN
4. Deputi Bidang Luar Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek luar negeri
5. Deputi Bidang Dalam Negeri
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasional penyelidikan yang beraspek dalam negeri maupun mencari impormasi tetntang kondisi dan situasi yang terjadi dalam suatu negara.
6. Deputi Bidang Kontra Intelijen
mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang kontra intelijen
7. Inspektorat Utama
mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan BIN
8. Staf Ahli Bidang Politik
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah politik
9. Staf Ahli Bidang Ekonomi
mempunyai tugas memberi telaahan mengenai masalah ekonomi dan politik
10. Staf Ahli Bidang Hukum
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah Hukum
11. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya
12. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
Sabtu, 30 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar